JIKA ANDA INGIN MELIHAT LEBIH LENGKAP ANDA HARUS MENUNJUNGI BLIG INI....

Senin, 29 Juli 2013

Jenis-jenis Hukum yang ada di Indonesia


Hukum Di Indonesia



Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua yaitu:


  1. Hukum Publik

  2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum/masyarakat.
  3. Hukum Privat.

  4. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.

Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.



Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)

Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

Dalam bahasa asing diartikan :




  • Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht

  • Hukum perdata : Burgerlijkerecht

  • Hukum dagang : Handelsrecht






Contoh hukum Hukum Publik


  1. Hukum Tata Negara

    Hukum Tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (PEMDA)

  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)

    Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.

  3. Hukum Pidana

    Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

  4. Hukum Internasional (Perdata dan Publik) 

  5. a). Hukum perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

    b). Hukum Publik Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.



     

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com