JIKA ANDA INGIN MELIHAT LEBIH LENGKAP ANDA HARUS MENUNJUNGI BLIG INI....

Kamis, 24 Oktober 2013

Alat Bukti pada Tindak Pidana Korupsi

Dalam rangka menemukan pelaku korupsi penegak hukum harus dapat membuktikan salah tidaknya seseorang di dalam pengadilan. Oleh karena itu untuk membuktikan seseorang bersalah diperlukan alat bukti yang sah yang terdiri atas: keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat dan petunjuk.


TPK




  1. Keterangan Saksi

    Keterangan Saksi adalah, Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu

  2. Keterangan Ahli

    Keterangan Ahli adalah, keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.  

  3. Keterangan Tersangka

    Keterangan Tersangka adalah, apa yang terdakwa nyatakan dalam sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan, ketahui dan alami sendiri.  Perlu diperhatikan bahwa penilaian keterangan terdakwa yang dinyatakan dalam sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya.

  4. Surat

    Surat merupakan alat bukti yang sempurna sebab bentuk surat tersebut secara resmi ditentukan oleh undang-undang yaitu dibuat dan berisi keterangan resmi dari seorang pejabat atas sumpah jabatan.

  5. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yg karena persesuaianya baik antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk dapat diperoleh hanya dengan cara mengolah alat bukti yang berupa Keterangan Saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa melalui kegiatan penyelidikan dan atau olah TKP dengan memperhatikan korelasi bukti segitiga antara saksi, pelaku, barang bukti. Khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:




  • alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

  • dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.©Tetap Belajar



0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com